Di tempat terpisah melalui handphone selulernya Abdul Muthalib selaku Ketua Tim Kuasa Hukum membenarkan telah melaporkan RMYD dan RF dkk ke Polrestabes Palembang terkait pemalsuan dokumen atas penguasaan atau pemilikan tanah.
Tholib menjelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengirimkan surat himbauan kepada para terlapor untuk menghentikan sementara segala aktivitas di atas lahan tersebut, namun para terlapor diduga tidak mengindahkannya.
“Sungguh sangat tidak elok, sama saja mereka (Terlapor-red) melecehkan institusi Polri atas surat himbauan yang telah dilayangkan. Mewakili klien kami tentunya kita menginginkan Penyidik dalam hal ini bisa bekerja cepat dan profesional untuk membongkar modus operandi dari kasus mafia tanah ini sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat dan sebagai bukti bahwa Polri serius berantas mafia tanah,” harapnya.
Berdasarkan surat nomor B/142/X/2022/reskrim laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Lolrestbes Palembang dengan mengimbau terlapor agar tidak beraktifitas di lahan tersebut.




