Menyahuti hal tersebut Yudhi memaparkan, bahwa sebenarnya Pedagang tersebut beraktifitas dengan tanpa surat ijin atau persetujuan secara prosedural dari PPK Kemayoran, namun berdasar aspek Tata Kelola yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, pihaknya menahan diri sampai akhirnya terjadi musibah bencana kebakaran. Memanfaatkan kondisi tersebut, pihak PPK Kemayoran mengambil langkah kebijakan menertibkan lokasi tersebut dan akan mengembalikan fungsi lokasi lahan menjadi Zona Inspeksi yang berbatasan langsung antara Menara Jakarta dengan Pasar Mobil Kemayoran.
Ali Menyampaikan bahwa isi permohonan dari Pedagang adalah bisa diberikan kebijakan agar diijinkan kembali berdagang mengingat 12 orang tersebut harus menghidupi keluarga dan sudah lebih dari 30 tahun berdagang di lokasi tersebut.
Namun pihak PPK Kemayoran, melalui Kepala Divisi Hukum dan Pengamanan menyatakan sampai saat ini belum bisa diberikan ijin sebagaimana dimaksud, Karen PPK Kemayoran sendiri sedang melakukan kajian penataan kawasan untuk lokasi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan pedagang.




