Hal serupa juga dipertanyakan oleh DPRK Bireuen kepada Kemenkumham Aceh melalui surat Nomor 170/1734 tanggal 18 Agustus 2022 perihal penjelasan terkait PNA, dan Kemenkumham Aceh sudah menjawabnya melalui surat Nomor WI-AH.11.03-455 tanggal 5 September 2022 perihal penjelasan terkait PNA (surat terlampir).
DPRK Bireuen juga mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh terkait hal yang sama melalui surat Nomor 170/1735 tanggal 18 Agustus 2022 perihal mohon penjelasan terkait PAW Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA, dan Pemerintah Aceh juga sudah menjawab melalui surat Nomor 171/15726 tanggal 26 September 2022 perihal tanggapan atas permohonan penjelasan (surat terlampir).
“Semua surat balasan –baik dari DPW PNA Kabupaten Bireuen, Kemenkumham Aceh dan Pemerintah Aceh– pada intinya memberikan jawaban dan penjelasan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Ia melanjutkan, bahwa pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA adalah hak mutlak Partai Nanggroe Aceh dan sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan kebijakan Partai Nanggroe Aceh, sementara DPRK Bireuen memproses usulan tersebut sesuai dengan mekanisme DPRK.




