Adapun materi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. selaku pemateri antara lain terkait Narkotika dan obat-obatan terlarang yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang sex bebas, Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait bullying dan Judi Online(Judi Chip) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
Penyampain dilakukan secara intraktif langsung bertatap muka dengan siswa/i. Para pelajar antusias dalam mengikuti kegiatan, ditandai dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari Pelajar atas apa yang disampaikan oleh pemateri.
Kemudian atas pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan beserta kepala Sekolah Dan Guru Pendamping mengucapkan banyak terimakasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dengan terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini diharapkan dapat memberikan wawasan luas kepada siswa/i di Aceh Selatan yang disampaikan lewat Press Release pada hari ini oleh Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH.(Asmar Endi./Wiwin)




