“Kemudian, pendampingan: fitur yang digunakan untuk mendapatkan bantuan pendampingan. Konsultasi: fitur yang digunakan untuk masyarakat berkonsultasi dengan pihak kepolisian, dan Dinas PPPA, fitur yang digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang dialami atau dilihat ke Dinas PPPA,” terang Kapolda.
Selain itu, juga ada fitur tentang ungkap kasus, yang berisi terkait pengungkapan kasus perkara pelanggaran terhadap perempuan dan anak. IKM&SKM: merupakan penilaian yang diberikan oleh masyarakat untuk aplikasi E-PPA. Peraturan, merupakan fitur yang berisi peraturan yang mengatur kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Ada 10 fitur penting yang dapat di akses, tentunya aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan melaporkan kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuh Kapolda.
Ditempat yang sama, Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, menjelaskan bahwa launching dan penandatanganan prasasti ini bersamaan dengan pembukaan Gelar Opsnal (GO) bulan Juli-Agustus 2022.





