Kronologisnya saat itu, tersangka masuk kerumah korban melalui lubang pentilasi kamar mandi, lalu kemudian masuk kedalam kamar dengan cara mencongkel (merusak) pintu kamar, dan kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu jam tangan merk Gucci warna putih, serta uang tunai Rp. 700.000,-
“Disaat itu, tersangka kepergok oleh warga, namun tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa kabur barang berharga milik korban,” terang Kasat.
Urai Kasat, akibat dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut , dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/IX/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 11 September 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Kini pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidanan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian telah diamankan di Mapolres Langsa.
Adapun identitas pelaku berinisial
Bun (21), Alamat Jalan Panglima Polem Gang Ampera Jabel I Desa Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa Propinsi Aceh.




