Yang mana dalam MOU itu tertuang bahwa kedua belah pihak sepakat menjalin kerjasama dalam memberikan dukungan bagi pasien yang terdiagnosa kanker, dengan ketentuan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku yakni kedua belah pihak sepakat untuk saling memupuk kerjasama dan meng-optimalkan program pendukungan penderita dengan kanker.
Dengan tujuan mengkoordinasikan penderita kanker kepada pihak kedua untuk mengoptimalkan program pendukungan penderita kanker dengan pihak pertama (YKI) dan juga penderita kanker lainnya.
(Rel)




