Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Diki Ichwan S.STP yang dikonfirmasi melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita S.Ag menyebutkan, pihaknya tidak bisa menjawab mengenai belum terlaksananya eksekusi kasus maisir tahun 2009 dimaksud.
“Kami tidak bisa menjawab karena bukan kewenangan kami dan itu kewenangan Kejaksaan, karena mereka tim eksekusi cambuk dan kami diperintahkan menurut Qanun Aceh adalah eksekutor (jallad),” jelasnya.
(AE)




