“Dan jika dikaitkan dengan Perpres No.7/2022 Tentang Juknis DAK Fisik 2022 Bab III Pasal 8 Angka (4) dan Permendikbudristek No.3/2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik 2022 Bab I Pasal 3 Huruf (c) dengan jelas menuliskan Transparansi/Keterbukaan Informasi,” ungkapnya.
Terakhir, LIRA Aceh, melalui publikasi ini mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk bergerak cepat, dalam menindaklanjuti hal tersebut.
(Tim – SP)




