“Selama saya bertugas disini ada beberapa perkara yang menonjol, pertama waktu saya baru menjabat adalah perkara tindak pidana umum pembobolan bank BRI. Dimana saat itu disidangkan, sudah inkrah dan telah dieksekusi,”
Lalu, tambahnya, ada perkara pemerasan terhadap Almarhum mantan Inspektur Inspektorat OKI, itu juga sudah putus dan inkrah serta telah dieksekusi.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi ada beberapa perkara tunggakan yang juga telah diselesaikan. Seperti kasus di Dinas BKKBN mengenai penyalahgunaan anggaran.
“Dalam perkara ini terdapat 9 tersangka, namun 1 orang meninggal dunia sebelum perkara diserahkan oleh polres OKI ke kami. Dimana 8 tersangka sudah disidangkan, telah inkrah dan sudah kami eksekusi juga,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskan terdapat juga beberapa perkara tindak pidana korupsi yang merupakan produk dari Kejari OKI sendiri.
Pertama adalah perkara oknum kepala Desa Panca Tunggal Benawa, Kecamatan Teluk Gelam dengan kerugian negara mencapai Rp 192.000.000.
“Sewaktu tahap penyidikan seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terpidana dan persidangan bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dan telah inkrah,” papar Reza.




