“Semua hasil perhitungan di TPS agar kotak Suara dibawa ke TPS Induk, dan akan dilaksanakan rekapitulasi di TPS induk pada hari itu juga. Berkaitan dengan hal tersebut, saya telah melapor ke Bapak Bupati terkait perubahan jadwal tersebut dengan membuat kembali KEP untuk perubahan jadwal Rekapitulasi,” jelasnya.
Realisasinya nanti, selesai direkapitulasi di TPS induk, Kapolres mengingatkan, kotak suara langsung di bawa ke Dinas PMD Kabupaten Asahan dan tidak ada pelaksanaan rekapitulasi di Balai Desa.
“Personil Polres Asahan terbatas, sehingga dilakukan pola keamanan dengan mengcluster TPS dan merubah jadwal rekapitulasi di TPS induk, guna meminimalisir kejadian- kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Kapolres juga meminta, hari ini harus ditentukan TPS Induk untuk langsung diinfut oleh Bag Ops Polres Asahan.
“Dari TPS TPS yang telah dilakukan Cluster akan dilaksanakan Rekapitulasi di TPS Induk, dan tidak dibawa ke Balai Desa,” tegasnya kembali.
Diakhir penyampaiannya, Kapolres mengemukakan, terkait perubahan jadwal rekapitulasi perhitungan suara akan dituangkan ke Surat Keputusan Bupati Asahan Besok hari, dan dilanjutkan dengan sosialisasi serta Deklarasi Damai tingkat Kabupaten Asahan di Gedung Serbaguna Asahan,” tutup Kapolres.




