Namun, jelas H.Kamal, SKTM tidak diperkenankan untuk warga diluar wilayah Kabupaten setempat. Dan untuk pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat.
Dia menerangkan, adapun syarat yang dibutuhkan yakn,i masyarakat harus tercatat sebagai warga miskin dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani Camat.
“Tentunya, juga membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan, serta menunjukkan Kartu keluarga dan kartu Tanda Penduduk yang masih aktif,” tutupnya.
(Rahmad)




