Seperti dilansir dari media newshanter.com, terkait hal permasalah oknum PJ ini, Sekretaris Daerah OKI, H. Husin SPd, MM, MPd, menerangkan permasalahannya sudah jelas. Apabila ASN yang sudah beristri, ketika menikah lagi tanpa izin dari istri pertama melanggar PP 10 (PP 10 tahun 1983) tentang izin perkawinan dan perceraian.
Ironisnya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas terkait, belum memberikan tindakan apapun terhadap oknum PJ. Bahkan, kendati sudah diperiksa pihak kepolisian dan inspektorat, dianya belum di non aktifkan dari jabatannya.
“Mungkin karena dia (oknum PJ-red) dekat dengan orang nomor dua di Kabupaten ini,” celetuk warga.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rahmat Hidayat, SH, menyebutkan kasus viral oknum pimpinan Puskesmas Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya sangat tidak pantas terjadi, apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik selaku pimpinan di instansi kesehatan sekelas puskesmas.
“Ya, kita tahu sendirilah tentunya tidak pantas hal ini terjadi,” cetus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis(1/9/2022) kemarin.




