“Berdasarkan laporan dari korban, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib petugas menerima informasi bahwa ada pelaku hendak menjual Handphone dengan merk Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jl. Kartini depan Gg. Pantai (T.O.Tempat),”sebutnya.
Mendapat informasi tersebut, selanjut petugas melakukan under cover untuk membeli hp tersebut dan di sepakati bertemu di daerah Jl. Penegak Gg. Buntu Kel. Tebing Kisaran Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.
“Sesampai di TKP yang di sepakati, petugas bertemu dengan seorang laki laki yang di ketahui berinisi I alias Uleng alias Angga, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti Hp Samsung Galaxy Z fold 2 dan pelaku juga mengakui perbuatan yang telah melakukan pencurian di Rumah dinas Bupati Asahan Jln. Jend Sudirman No.5 Kel. Mekar Baru Kec. Kisaran barat Kab. Asahan,”ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 1 Unit Hp Samsung Galaxy Z Fold 2 di bawa ke Polres Asahan. (Darmawan)




