Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas turut menyit barang – barang hasil pencurian.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisikan Uang tunai Rp. 1.070.000, 19 vaucer Telkomsel, 19 kartu Exis, 2 lembar vaocer XL dan 1 unit sepeda motor Honda VCX,” ungkap Kapolsek.
Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan pelaku DSS alias D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji. (Darmawan)




