“Setibanya dirumah saudari M, personel menemukan 2 orang laki laki berinisial AI dan W dari dalam rumah yang sedang duduk di depan meja, dan dari atas meja personel menemukan 1 bungkus sedang serta 2 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu,”katanya.
Kepada petugas, kedua pelaku pun mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik pelaku AI yang dipesan pelaku W atas suruhan saudari M dengan menggunakan Hanphone milik saudari M (pemilk rumah yang tidak tertangkap) yang di dapat AI dari seorang laki laki inisial E warga tanjung balai.
“Personel juga melakukan penggeledahan terhadap rumah saudara AI dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sedang serta 1 bungkus kecil plastik transparan berisikan narkotika di duga jenis sabu,”sebut.
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 1,95 gram (bruto) Narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus sedang dan 2 kecil plastik klip kecil transparan, 1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam, 1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda PCK warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Kuning, 1,76 gram (bruto) Narkotika jenis shabu dalam 1 bungkus sedang dan 1 kecil plastik klip kecil transparan.




