Sementara itu dilain tempat”SN (55) yang merupakan orang tua OC menyayangkan perbuatan PJ telah menikahi anaknya tanpa memberitahukannya, dan yang membuat SN sangat marah kepada PJ ditambah lagi PJ tidak menafkahi anaknya yang telah dinikahi PJ” Ungkap SN.
Lanjut meminta keterangan PJ Pimpinan Puskesmas Rantau Durian seketika dikonfirmasi media melalui pesan whatsaap ataupun celulernya dinomor 0812 XXXX XX44 terkesan menghindar dengan tidak menjawab pesan atau mengangkat telpon.
Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MPd, MM Saat di Mintai Tanggapan mengatakan” Kepada rekan Media, Maaf saya baru tahu informasi nya dari saudara (wartawan-red) permasalahannya sudah jelas kalau ASN yang sudah beristri ketika menikah lagi tanpa izin dari istri pertama jelas melanggar PP 10 (PP 10 tahun 1983) tentang izin perkawinan dan perceraian” Terangnya ( mengutif dari NewsHunter.Com)
Untuk mengawal kasus dugaan Nikah Siri Oknum Pimpinan Puskesmas Rantau durian PJ, Ketua LSM Front Masyarakat Bersatu SumSel Sarmedi Udan yang akrab disapa Pak Boy saat dibincangi Selasa (23/08)Memberikan Tanggapan ” ini bukan kali pertamanya dugaan kasus – kasus perselingkuhan hingga menikah Siri yang diduga di lakukan oleh Oknum – Oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten OKI”Ujarnya.




