Rusdi menyebut kasus pemukulan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Hingga langsung turut serta membantu pengungkapan kasus ini.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku ialah pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ketua PWI Labuhanbatu, Roni Afrizal mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus pengeroyokan terhadap wartawan ini. Kedepannya, dia berharap kekerasan terhadap wartawan tidak terulang lagi.
“Kita mengapreasiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Mudah mudahan kedepannya tidak terjadi lagi,” kata Roni.
“Namun disisi lain saya juga minta agar wartawan selalu mengedepankan kaidah kaidah jurnalistik yang baik serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kasus kekerasan terhadap wartawan bisa dihindari,” tandasnya. (Uban)




