Selain itu juga, pada kegiatan tersebut turut menjadi pemateri adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Aceh dengan materi yang akan dipaparkan diantaranya, Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam pengawalan dan pengawasan Dana Desa. Dan Antisipasi resiko hukum (moral hazard) kesalahan dan penyalahgunaan keuangan desa.,” sebut Baharuddin.
“Maka, menurutnya, bimtek itu di pandangan sangat perlu dan dibutuhkan oleh aparatur pemerintah desa,” tegas Baharuddin.
Jika bimbingan teknis (bimtek) tersebut dianggap tidak perlu atau menyalahi aturan perundang-undangan maka tidak akan dilaksanakan,” kata Baharuddin.
“Ini malah kita (aparatur_red) desa terus diajak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dianggap perlu dan dibutuhkan oleh aparatur desa,” ungkap Baharuddin.
Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan anggaran desa dan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan keuangan desa sehingga dapat dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel agar semua pihak di desa terhindar dari temuan tindak pidana korupsi,” kata Baharuddin.




