“Jika limbah ini terus di buang ke sungai, saya bersama warga lainnya yang keseharian mengunakan air sungai ini terus terancam kesehatannya, dan kami trauma mengunakan air sungai ini sekarang” pungkasnya.
Sementara itu, Senin (08/08), Aiyur Mansal manager PT Bugak Palma Sejahtera mengatakan, atas dasar kunjungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur bahwasanya pihaknya telah diberi ijin untuk membuang air limbah ke sungai warga.
Menurutnya, limbah tersebut juga tidak terlalu banyak di buang oleh pihak perusahaan karena khawatir akan tercemar sungai warga dengan warna.
“Kami juga akan menambah kolam pengolahan limbah sebanyak 3 kolam lagi dengan ukuran 40×40 dan kedalaman 5 meter untuk mengantisipasi perubahan warna” jelas manager.
Selain itu menurutnya, pembuangan limbah tersebut ke sungai warga tergantung debit air dengan jumlah olah.
“Jika debit air pengolahan banyak, baru kita buang, jika tidak dan tidak ada, itu kita angkat dengan mobil tangki” tutup Aiyur Mansal manager PT BPS.



