Adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades adalah UU No 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, Permendagri No. 72 Tahun 2020, Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Perbup Labuhanbatu Nomor 33 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pilkades serentak.
Abdi menambahkan panitia Pemilihan Kades di tingkat Kabupaten terdiri atas Forkopimda, Sekdakab OPD terkait, dan Satgas Covid-19. Sedangkan Sub kepanitiaan di tingkat kecamatan terdiri dari Forkopicam, Satgas Covid-19, dan Unsur-unsur Kecamatan.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman, agar masing masing pihak paham akan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., Panitia Pilkades Labuhanbatu, unsur Forkompimda Labuhanbatu, perwakilan koramil, perwakilan polsek, para Camat, para kepala desa, dan hadirin undangan lainnya. (Rahmad)




