Dalam kata sambutannya mengatakan menyampaikan amanah dari Kacab Kota Langsa pada masa sebelum pandemi, kurikulum yang digunakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia dalam pembelajaran adalah kurikulum 2013.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sehingga pada saat ini semua sekolah khususnya jenjang SMA/SMK yang siap untuk memberlakukan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) melaksanakan sosialisasi sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.pungkasnya.
Hamzah juga mengatakan tidak ada 1 (satu) orang pun yang dapat lari dari kurikulum merdeka ini, karena regulasi ini adalah sebuah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mulai dari jenjang Paud sampai ke Universitas ungkap Hamzah




