“Dari keterangan Suci Wulandari, diperoleh informasi, bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 malam dirinya bertemu dengan Terdakwa dirumahnya.
Selanjutnya dari rumah Suci Wulandari mengantarkan Terdakwa kerumah temannya bernama Johan yang beralamat di Jalan Tahi Bonar Simatupang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dengan mengendarai Sepeda Motor miliknya,” sebutnya.
Kasi Intel menambahkan, berdasarkan keterangan Suci Wulandari, Tim langsung menuju ketempat yang dimaksud. Sesampainya dialamat tersebut sekira pukul 10.30 WIB, Tim mendapati Terdakwa sedang tidur dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
“Kini Terdakwa dengan pengawalan ketat dibawa ke Lapas Labuhan Ruku Kelas II A Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Lalu akan diserahterimakan penahanan lanjutan sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa tiba Lapas,” pungkas Kasi Intel Kejari Aaahan Josron S. Malau SH sekaligus mengakhiri. (Darmawan)




