Selanjutnya Team membawa 2(Dua) TSK beserta BB ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.
Terhadap ke-2 (dua) Tersangka an. RD (Rahmat Doni alias MAMAT) dan MZ (Muhammad Azmi Panjaitan Alias AMI) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(Uban)




