“Namun langka-langka hukum lain ,Tetap kita Akan Perjuangkan, saat disinggung mengenai pengajuhanan tahanan, untuk sekarang sudah kita, sekarang klain kita ditahan dalam suratnya, tapi pekara ini sebenarnya ada perdatanya jusru lebih cendrung ke perdatanya bukan pidana,” cetus Denny.
Denny Juga Menjelaskan awal mula perkara ini terjadi , Jadi ibu eny adalah Korban Pelapor Juga Korban, jadi yang melakukan penipuan ini adalah Oktariana, Okatariana sudah divonis majelis hakim 1 Tahun 6 bulan, kemudian jaksanya banding dan suami oktariana sudah ditahan dan divonis 2 tahun atas penipuan terhadap klien kami, klain kmi ini terjebak diajak oktariana untuk berbisnis yang ternyata semua bisnis itu fiktif, klien kami sebelumnya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 1,8 miliar, ibu eny berharap uang kembali, akhirnya dimintak supaya mencari pinjaman lagi, namun ibu eny tidak mempunyai uang lagi tapi ibu eny punya aset, ahirnya ibu eny meminjam ke Bank BRI, kemudian ibu eny dimasukan kedalam aktenotaris perusahaan sebagai komisaris, supaya mudah melakukan pinjaman di Bank BRI, Teryata di bank BRI tidak bisa cair akhirnya pinjam lah ke Pelapor Adiono Taslim.




