Nah, ketika didekati tiga orang dari lima laki-laki tersebut melarikan dan dua orang berhasil diamankan.
Selanjutnya, kedua orang yang diduga hendak transaksi jual beli mobil tanpa dokumen tersebut, terus terang mengakui hendak menjual mobil L 300 tersebut.
Untuk pengembangan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti 1 unit Daihatsu Grand Max warna hitam BK 1689 YR, Mitsubishi L 300 Warna hitam tanpa plat, 2 lembar plat BK 9401 CY, 1 lembar plat BM 8176 MN dan 2 buah kunci mobil dibawah ke Polsek Kualuh Hulu. (Uban)




