Saat ditangkap kedua orang tersangka (Tsk) sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik keduanya. Selanjutnya kedua orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, tutur Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra,SH
Iptu Shandy Saputra,SH juga mengatakan adapun barang bukti yang sudah diamankan adalah
- 14 (empat belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,02 (dua koma nol dua) Gram.
- 2 (dua) plastik tembus pandang.
- 1 (satu) kotak rokok gudang garam.
- 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 5471 FAF.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih merah, No Pol BL 4951 DBG.
Kini kedua orang Tsk dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH (Wartawan Wiwin Hendra)




