Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa menyimpan, menanam, membantu menyimpan, dititip, tidak melapor, menyembunyikan merupakan hal – hal yang dapat membuat seseorang terjerat Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Basri.
Pada kesempatan itu juga Kepala SMK Negeri 2 Langsa, Juari, ST., S.Pd. dalam sambutannya menyampaikan
Terimakasih dan sebuah kehormatan bagi kami sekolah SMKN 2 Langsa, karena sosialisasi bahaya narkoba pada kegiatan MPLS di isi langsung oleh kepala BNN Kota Langsa.
Sekolah kami akan terus melanjutkan kerjasama dengan BNN Kota Langsa untuk mewujudkan lingkungan sekolah Bersinar ( Bersih Narkoba ).
Pendampingan dan arahan – arahan pelaksanaan P4GN dari BNN sangat
Kami harapkan, termasuk kelanjutan pembinaan Penggiat anti narkoba di lingkungan sekolah, tutup Juari.
MPLS SMKN 2 Langsa di ikuti oleh 420 siswa baru tahun ajaran 2022 – 2023 dari 6 bidang kompetensi yaitu
Teknik otomotif, tekni sipil, teknik informatika, teknik elektronika
teknik listrik dan teknik permesinan.




