Budi juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang dari Bulan Januari sampai dengan Juli 2022 telah berhasil melelang barang rampasan sebesar Rp. 3.105.716.111,- ( Tiga Milyar Seratus Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sebelas Rupiah ).
“Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan penuntutan terhadap 7 perkara Tipikor yang berasal dari penyidikan kejaksaan, telah mengeksekusi sebanyak 5 (lima) terdakwa dan telah menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp. 10.437.067.044,95,- (sepuluh milyar empat ratus tiga puluh juta enam puluh tujuh ribu empat puluh empat rupiah Sembilan puluh lima sen,” ungkap Budi
Dikatakan pria yang akan sebentar bertugas di Kejati Lampung ini, pada bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2022 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Pemulihan Keuangan dan Kekayaan Negara dengan total Nilai Rp.7.930.545.738,-( Tujuh Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan rupiah).
“Kejaksaan Negeri Palembang tetap akan berupaya mengembangkan potensi lain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penegakan Hukum,” pungkasnya. (M.Tahana)




