“Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyrakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka dua,” katanya.
Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi. “Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam, setelah menerima laporan dari bank BRI,” aku dia.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjsama hingga tentang layanan Brilink. (Rhm)




