Untuk menyajikan sebuah berita kita harus menggunakan rumus 5W+1H, yang terdiri dari : What, Who, Where, When, Why dan How.
Agar berita yang kita sajikan benar-benar valid dan tidak menimbulkan berita hoaks dan tidak tejerat dalam undang-undang ITE”ujar Fadly.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.
Secara umum, materi undang-undang ITE mencakup 2 materi yaitu : Pengetahuan mengenai informasi dan transaksi, serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Dan yang dilarang dalam Undang-undang ITE meliputi : menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial orang lain, serta menyebarkan berita bohong atau hoax”jelasnya.
Sebelum menutup pembahasan materinya sebagai Narasumber Ahmad Fadly Rangkuti memberikan beberapa tips dan trik menghindari pelanggaran undang-undang ITE kepada para peserta latihan antara lain :
Konfirmasi terlebih dahulu segal informasi sebelum membagikannya, bedakan antara kritik dan menghina, jangan bagikan informasi pribadi dan password kepada orang lain, serta jangan berpikir kamu tidak terlacak.




