Atas perbuatannya, keempat orang tersebut akan dikenakan Pasal 363 ayat ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan adalah merupakan sisa dari aksi tersebut yang masih disimpan oleh seorang saksi yaitu istri dari salah satu tersangka,” ungkapnya. (Mizar)




