Panglima Daerah l Wilayah Peureulak Marzuki Ali atau yang akrab disapa Pang Kobra yang dimintai tanggapannya oleh media ini mengatakan, seharusnya Partai Aceh mempertahankan kuota perempuan seperti yang diamanahkan dalam Pasal 245 UU nomor 7 tahun 2017 tentang bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan 30 persen.
Selain itu sebut Pang Kobra, kehadiran Martini di kursi DPRA juga telah tampak berbuat sebagai penyambung lidah dari masyarakat di Dapil Aceh Timur, tak hanya itu, Martini juga dinilai telah banyak membantu pembangunan Dayah yang bersumber dari dana aspirasinya di Aceh Timur.
Pang Cobra meminta, Partai Aceh untuk menelaah kembali keputusan yang sudah dikeluarkan. Karena menurutnya, Martini merupakan kader muda potensial yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan Partai maupun dalam hal berinteraksi dengan masyarakat.
“Mungkin ini suatu kecolongan karena tanpa musyawarah mau dilakukan PAW, jangan dikira dibelakang Martini tidak ada siapa-siapa, Martini didukung oleh mantan GAM dan masyarkat, untuk itu kita minta agar DPP PA meninjau kembali keputusan itu, jika dipaksakan bukan tidak mungkin suara partai akan menurun, dan itu yang sangat kita sayangkan,” kata Pang Kobra.




