ANCAMAN HUKUMAN :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika patut disayangkan. Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN RI juga tak luput dari hal tersebut. Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN RI yang melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,
BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerja Sama.




