“Dengan adanya kemajuan teknologi, melalui aplikasi lapor kita sudah dapat secara online melakukan pengaduan pelayanan publik dengan mudah.” Kata Orno menjelaskan.
Perlu diketahui, sambung Orno secara kelembagaan, Pemerintah Provinsi Maluku telah membentuk tim koordinasi pengelolaan pengaduan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : Nomor : 78.a Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Yang mana bertujuan untuk memastikan adanya keterhubungan dalam proses pengelolaan pengaduan, dan memastikan pengaduan dapat terselesaikan dalam kurun waktu singkat.” Jelasnya.
Diakhir sambutannya, Saya mewakili Pak Gubernur Maluku memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Kemenpan RB dan Kemenkominfo RI yang telah berinisiatif dalam melakukan Monev di hari ini”, ungkap Orno (Rad).




