Dalam perkara ini Majelis Hakim mempertanyakan kepada saksi terkait penghentian penyidikan mengapa tidak dilakukan gelar perkara.
“Dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukan unsur kerugian negara hanya saja terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan proyek di Muba dan itu sudah dikembalikan yang mulia,” jawab saksi Sarupen.
Kemudian saat hakim mempertanyakan terkait hanya satu saksi saja yang diperiksa kemudian perkara dihentikan, Sarupen tidak menjawab dengan rinci pertanyaan tersebut.
“Apakah hanya keterangan satu saksi saja yang diperiksa sudah bisa disimpulkan dan dihentikannya penyelidikan? Tanya hakim lagi.
“Saya lupa yang mulia,” singkat saksi.
Dalam perkara ini Hakim juga mempertanyakan apakah saksi turut serta menerima sejumlah uang dari penyelidikan perkara yang dihentikan tersebut, saksi Sarupen tidak mengakui dirinya mendapat uang yang dimaksud.
“Saya tidak pernah menerima uang tersebut yang mulia, adapun keterangan dalam BAP sebelum sudah saya rubah,” jawabnya.
Sementara itu saksi Eriadi dalam keterangannya mengatakan, juga mengatakan hal sama dengan saksi Salupen terkait adanya kelebihan bayar.




