“Jadi pemeriksaan tujuh saksi yang kami lakukan kemarin terhadap Ketua Gapoktan ini bukan pemeriksaan lanjutan, karena dalam Program SERASI ini jumlah Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Banyuasin itu banyak, makanya Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap para Ketua Gapoktan tersebut sebagai saksi dan para saksi tersebut diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kejati Sumsel,” ungkap Radyan.(M.Tahan)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




