Kemudian petugas menanyakan kepada Kojek milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan Kojek pun mengakui bahwa semua barang-barang yang ditemukan itu benar miliknya, imbuhnya.
Selanjutnya, petugas pun membawa ASRL alias Kojek beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu Kojek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akhir Kasi Humas.Polres Tebing AKP, Agus Harianto SH ( Arman Zebua SE.).




