Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dilanjutkan pekan depan pada (13/7/2022),” tutupnya.
(M.Tahan)
DPD KNPI Kota Siantar bersama OKP dan ormas Sepakat Wujudkan Toleransi No 1
Pematangsiantar, Nusnet.news- Sekitar 15 organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan duduk bersama di Kota Pematangsiantar, menyatukan visi untuk merawat toleransi, persatuan, keamanan,...
Read more




