Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sakim Nanda karena bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 Tahun 8 Bulan.
(M.Tahan)
DPD KNPI Kota Siantar bersama OKP dan ormas Sepakat Wujudkan Toleransi No 1
Pematangsiantar, Nusnet.news- Sekitar 15 organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan duduk bersama di Kota Pematangsiantar, menyatukan visi untuk merawat toleransi, persatuan, keamanan,...
Read more




