Pemerintah bertanggungjawab penuh dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, kepada warga negara”ujar wapres.
Pengurusan akte kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana.
Mal Pelayanan Publik (MPP) diselenggarakan dalam rangka untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, dan meningkatkan investasi di daerah.
Oleh karena itu MPP seyogyanya segera terbangun diseluruh daerah Indonesia.
Jumlah MPP yang telah diresmikan pada saat ini baru mencapai 57 MPP diseluruh Indonesia.
Dengan demikian kita masih banyak memiliki pekerjaan rumah untuk menyediakan MPP pada setiap daerah”jelas Wapres.
Keberhasilan penyelenggaraan MPP di Kabupaten/Kota dapat menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan Reformasi Birokraksi Nasional.
Sebelum menutup sambutan, Wapres menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu langkah penting mewujudkan komitmen kita untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi. Saya minta penandatangan Nota Kesepahaman tidak simbolis mata, tetapi benar-benar diwujudkan. Guna percepatan pembangunan MPP.




