Menurut pengakuan tersangka, jika narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Pontianak.
“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Singkawang,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 1.992 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan sebanyak 10 orang. (Mizar)




