Setelah melakukan pengembangan, Tim Macan Putih Polsek Indralaya juga mengamankan seorang penadah motor bernama Rian Anggara (20 tahun).
“Oleh tersangka, motor itu dijual Rp 4,6 juta kepada penadah,” ungkap Herman.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang dan baju dari hasil penjualan sepeda motor.
Bahkan tersangka juga mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.
“Para tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka penggelapan mengaku uang penjualan motor untuk beli sabu,” terang Herman. (Budi)




