Adapun program Rehabilitasi dilakukan adalah dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke 76 yang akan diperingati pada tanggal 01 Juli 2022 yang merupakan implementasi dari Perpol 08 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai wujud dari Pasal 54 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Panti INSYAF BRSKPN Medan sebagai perwakilan negara hadir memfasilitasi Rehabilitasi
Kapolres Labuhanbatu Mengajak semua Unsur Forkopimda,lapisan masayarakat dan peran alim ulama bersama sama dalam pemberantasan narkoba,sementara ibu Rosnizar Nst 52 Th perwakilan keluarga residen yang mendapatkan fasilitas Rehabilitasi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan rehabilitasi dan berharap sangat akan putranya berinisial AHN dan kawan kawannya dalam mengikuti program rehab supaya sungguh sungguh dan sekembalinya nanti bisa berubah menjadi manusia yang sehat seutuhnya.




