Berikut barang bukti yang ada,selanjutnya para pelaku dan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor 0,22 gram.
1 (satu) Buah bong alat hisap sabu botol Sprite kecil, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah pirek kaca, 2 (dua) buah jarum suntik tersebut diamankan Polsek SU.I Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu Satu Kompol A.Firdaus SE, SH, MH, Saat diwawancarai awak media di halaman Polsek SU 1. Kamis 16/06/2022.
Mengatakan, “Kasus Narkoba ini kita dapatkan pada saat kita lakukan penangkapan dua orang TSK, sedang melaksanakan kegiatannya menggunakan sabu,j adi yang uniknya disini pelaku antara Bapak dan Anak.
Kita berharap pada masyarakat jangan seperti ini, jangan menggunakan Narkoba, apalagi sebagai orang tua seharusnya kita memberikan contoh yang baik terhadap anak Kita, jelas Firdaus
Peristiwa ini terjadi di 15 Ulu dengan barang bukti yang kita amankan pirek untuk alat hisap dan sabu 1 paket.
“Alhamdulillah kita amankan pada sore hari,dan selanjutnya mereka berdua akan kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku kita kenakan Undang-undang narkotika. Beber Kapolsek SU 1 Palembang (Rhm)




