Selain itu, pihaknya juga mengatakan terima kasih pada Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Surahman SH MH dan Panitera PN Palembang, Hartoni SH MH yang sudah melaksanakan eksekusi dengan baik dan tegas.
Titis menjelaskan jika perkara gugatan ini sudah berjalan selama sepuluh tahun dan pada putusannya dilakukan perintah eksekusi, pihaknya hanya akan mengosongkan bangunan Kopi Roda tersebut.
“Berbeda dengan kemarin, kita hanya mengosongkan bangunan saja, tidak sampai dihancurkan. Untuk selebihnya saya serahkan semua pada klien kami,” jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi pada kuasa hukum tergugat, Sutiyono SH MH, pihaknya akan melaksanakan putusan dari Majelis Hakim.
“Kami ikuti putusannya saat ini. Tapi kami akan mengambil upaya hukum lainnya dan kami akan laporkan ke polisi atau melayangkan gugatan di pengadilan lagi. Kemarin kami sudah layangkan bantahan tapi belum ada tanggapan,” pungkasnya.(M. Tahan)




