kedua pelaku mengakui telah melakukan curas/ jambret di 17 ( tujuh belas) TKP yang berbeda di wilkum polsek langsa timur dengan cara kedua pelaku memantau sasaran seorang perempuan yang melintasi Jalan Medan Banda Aceh Kecamatan Langsa Timur dan setelah itu mengikuti kendaraan korban dengan kendaraan N- Max warna Hitam yang kedua pelaku kendarai dan mendekatinya dari sebelah kiri dan langsung menarik kuat tas yang di selempang oleh korban sehingga putus dan tas tersebut berhasil dirampas dan kedua pelaku langsung melarikan diri.sebut Kapolsek Langsa Timur Iptu Surya Darma Sofyan,SH
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Unit Opsnal Reskrim dan intel Polsek Langsa Timur dengan di back up oleh Team Opsnal Satreskrim Polres Langsa adalah :
- 1 ( satu) unit Sepmor Yamaha N- Max tanpa nopol muka belakang.
1 (satu) Unit Hp Samsung Gran Duos warna putih. - 1 (satu) Unit Hp Samsung A7 warna hitam.
- 1 ( satu) buah kotak Hp Samsung A7.
- 1 ( satu) buah dompet perempuan warna hitam.
- 1 ( satu) lembar STN sepmor honda beat warna putih.
- 1 ( satu) buah Kartu Indonesia Pintar.
Kini 2 tersangka dan BB telah di bawa ke Polsek Langsa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut, pungkas Kapolsek Langsa Timur Iptu Surya Darma Sofyan,SH (Wartawan Wiwin Hendra)




