Para pelaku merupakan residivis,Pelaku atas inisial Y sudah 4 (empat) kali divonis penjara,dengan masa hukuman variatif.sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial SD selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.
Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana.dengan ancaman hukuman selama2nya 12 (dua belas) tahun penjara.
Terhadap kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan,sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus. (Uban)




