Usai sidang digelar Jaksa Penuntut Umum dan penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.
Sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. (M.Tahan)




