Jumingan menambahkan, RAD yang disusun berdasarkan jangka waktu lima tahun atau sesuai kebutuhan dengan mengacu RPJMN, RPJMD, serta Visi Misi Kabupaten Labuhanbatu.
Jumingan juga mengajak para peserta rapat untuk berkomitmen meningkatkan capaian Kabupaten Layak Anak sehingga Kabupaten Labuhanbatu bukan lagi menyandang predikat Kabupaten Menuju Layak Anak, tapi menjadi Kabupaten Layak Anak yang sebenarnya.
“Mari satukan Langkah kita menjadikan Kabupaten Labuhanbatu Layak Anaka,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi singkat oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Dra. Hj. Marhamah dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyusunan peraturan Bupati.
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga, S.Si, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah Bappeda Syahputra Abdullah, perwakilan OPD, perwakilan Kemenag Labuhanbatu, perwakilan Dinas Pendidikan Provsu, para pejabat perencana, perwakilan PUDAM Tirta Bina, perwakilan Forum Anak, dan peserta rapat lainnya. (Rahmat)




